Pengumuman Seleksi Penerimaan Petugas Kesehatan Haji Indonesia Tahun 2014
Penerimaan Petugas Kesehatan Haji – Dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan kesehatan haji, maka pendaftaran sebagai Petugas Kesehatan Haji Indonesia telah dapat dilakukan untuk rentang masa tugas tahun 2014, 2015 dan atau 2016. Silakan pilih dan rencanakan dengan sebaik-baiknya.
Berikut informasi tentang persyaratan, waktu dan cara
Pendaftaran:
>Waktu : Tahapan rekrutmen PKHI Tahun 2014 sudah dimulai sejak tanggal 2 Januari 2014, berupa pembuatan akun peminat. Jadual pelaksanaan akan disampaikan/diumumkan secara tentatif sesuai
kronologis tahapan penerimaan.
Cara : Pembuatan Akun merupakan proedur wajib. Peminat harus memiliki SATU Akun saja dan mengisi data secara benar dan lengkap melalui aplikasi online pada alamat:
www.puskeshaji.depkes.go.id/ webs/ kemudian klik ikon info rekrutmen atau http:// puskeshaji.depkes.go.id/ rekrutmen/.
Persyaratan : Persyaratan akan diinformasikan sesuai dengan tahapan yang akan berlangsung, dengan daftar berkas yang akan ditentukan dan diumumkan kepada setiap peserta melalui email/kotak pesan elektronik milik pribadi.
>Persyaratan Umum :
-Warga Negara Indonesia yang beragama Islam;
-Pegawai Negeri (PNS/TNI/POLRI) atau pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik swasta;
-Bagi pendaftar yang bekerja di Rumah Sakit/Klinik Swasta, melampirkan surat izin operasional Rumah Sakit/Klinik Swasta.
-Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Ijazah;
-Berusia maksimal 55 tahun;
-Berbadan sehat dan khusus wanita tidak dalam keadaan hamil, berdasarkan hasil medical check up.
-Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun pada tempat yang sama dan dibuktikan dengan SK penempatan atau SPMT, dan surat pernyataan pengalaman bekerja dari atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi;
-Mendapat persetujuan secara tertulis dari atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi;
-Mendapat persetujuan secara tertulis dari suami;
-Pasangan Suami-istri tidak boleh mengajukan lamaran pada musim haji yang sama;
-Bersedia tidak memahrami suami-istri, orang tua dan/atau mertua baik sebagai petugas maupun jamaah haji;
-Bersedia ditempatkan dan ditugaskan sesuai kebutuhan operasional.
-Tidak sedang terlibat dalam proses hukum.
Tahapan rekrutmen petugas kesehatan haji Indonesia tahun 2014 menggunakan aplikasi online agar lengkap, praktis dan memudahkan semua pihak.
Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI
Jl. HR Rasuna Said No. X-5 Kav 4-9
Kuningan, Jakarta 12750
Telp. / Fax. + 62 – 21 – 5251689
Peminat akan melalui 10 (sepuluh) tahapan rekrutmen, meliputi:
1. Pembuatan akun peminat,
2. Pengambilan nomor formulir (NF),
3. Pemberkasan (cetak NR, kelengkapan berkas) dan pengiriman ke PO BOX,
4. Seleksi Potensi dan Adminitrasi,
5. Nominasi Peserta dan Pemeriksaan Psikometri,
6. Nominasi Peserta Latih,
7. Pelatihan Kompetensi,
8. Pelatihan Integrasi,
9. Penetapan sebagai petugas,
10. Pengerahan/Penugasan.
Penjelasan
1. Pembuatan Akun Peminat. Setiap peminat diharuskan memiliki AKUN peminat dan hanya boleh memiliki SATU. Pembuatan akun dapat dilakukan sepanjang tahun, dan sudah dimulai sejak tanggal
31 Desember 2013. Setiap peminat diharuskan menuliskan data awal, untuk kemudian diberikan respon via email secara otomatis oleh sistem. Pastikan setiap data yang dicantumkan pada data awal
adalah benar dan lengkap. Silakan cek di inBox, spam ataupun bulk-mail. Pada format isian diberikanketerangan cara pengisian. Nama yang dicantumkan adalah nama lengkap tanpa gelar sebanyak 3 (tiga) kata, dan bukan singkatan. Bagi peminat dengan nama kurang dari 3 kata, maka cantumkan nama ayah maupun kakek (tidak perlu disebutkan kata bin/binti). Ketentuan penulisan nama menyesuaikan kebutuhan nama dalam paspor yang diharuskan oleh Kerajaan Arab Saudi dalam rangka penerbitan visa. Lengkapi seluruh permintaan data dalam akun. Data tersebut akan menjadi sumber data dalam pengisian formulir untuk registrasi.
2. Pengambilan Nomor Formulir. Pengambilan formulir akan dibuka dalam rentang waktu tertentu, keputusan Tim Rekrutmen. Peminat dapat mengambil nomor formulir untuk satu jenis tugas pada suatu
tahun tertentu. Pengambilan nomor formulir dapat dilakukan untuk 2 dari 3 kesempatan rekrutmen dalam kurun 3 tahun berjalan.
3. Pemberkasan (NR) dan Pengiriman ke PO BOX. Setelah mengambil NF untuk tahun 2014, maka data dalam AKUN akan digunakan untuk isian formulir. Setelah diteliti bahwa seluruh data telah lengkap dan benar, maka lakukan langkah (submit, dan) cetak pengajuan registrasi. Berkas pengajuan tersebut diberikan nomor registrasi, disingkat NR. Nomor Registrasi (NR) ini akan digunakan untuk kebutuhan tahapan selanjutnya, antara lain: presensi elektronik, recall data, nominasi, pengumuman, dan sebagainya. Pengajuan registrasi dilengkapi dengan berkas persyaratan. Pengiriman ke PO BOX yang telah ditentukan, yang akan dicetak otomatis oleh sistem untuk mencegah kemungkinan salah tulis
alamat. Setiap berkas dikirimkan masing-masing, tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif atau dikirimkan ke alamat lain. Kekurangan berkas setelah dilakukan seleksi administrasi dapat dilengkapi sesuai konfirmasi melalui email yang dicantumkan dalam data akun.
4. Seleksi Potensi dan Administrasi. Seleksi potensi akan dilakukan dalam bentuk ujian tertulis dan praktik, baik secara online ataupun off-line. Seleksi potensi dilakukan sesuai pilihan jenis tugas dan
kemampuan dasar yang dipersyaratkan. Seleksi administrasi dilakukan terhadap seluruh berkas yang dikirimkan. Berkas yang tidak lengkap dapat dikoreksi oleh peminat dengan pengiriman susulan sebanyak satu kali kesempatan. Adapun berkas tidak lengkap yang tidak dilengkapi oleh peminat dan berkas tidak valid, akan dinyatakan gugur (invalid). Peminat yang telah melengkapi berkas sesuai ketentuan, dinyatakan sebagai pendaftar VALID.
5. Nominasi Peserta dan Pemeriksaan Psikometri. Untuk menjamin kemampuan fisik dan mental petugas kesehatan haji, maka dipersyaratkan setiap petugas untuk memiliki derajat kesehatan yang memadai. Dalam hal derajat kesehatan mental, maka setiap petugas dipersyaratkan untuk mengikuti pemeriksaan psikometri. Nominasi peserta psikometri akan diambil dari pendaftar VALID. Jumlah nominasi peserta sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dari jumlah kebutuhan untuk jenis tugas tertentu. Pemeriksaan
Psikometri akan diatur kemudian menurut standar dan prosedur yang berlaku. Pendaftar yang terpilih akan diinformasikan melalui email dan/atau saluran/media informasi resmi.
6. Nominasi Peserta Latih. Dari data pendaftar VALID dan memiliki kriteria mental yang sesuai/memadai, maka dipilih sejumlah nominasi peserta latih. Jumlah nominasi peserta akan ditentukan
oleh Tim Rekrutmen. Pendaftar yang terpilih akan diinformasikan melalui email dan/atau saluran/media informasi resmi.
7. Pelatihan Kompetensi. Sebelum masuk dalam proses pelatihan, calon peserta latih diminta untuk daftar ulang secara online. Pelatihan ini di-khusus-kan untuk calon petugas kesehatan untuk mengetahui dan mengukur kemampuan teknis pelayanan kesehatan. Pelatihan ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan teknis operasional dengan materi kompetensi spesifik dalam pelayanan kesehatan haji. Setiap peserta latih wajib mengikuti sepenuhnya. Proses pelatihan dilakukan secara disiplin dan peserta dapat dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS berdasarkan penilaian selama pelatihan.
8. Pembekalan Integrasi. Sebelum masuk dalam proses pembekalan, calon peserta latih diminta untuk daftar ulang secara online. Pelatihan ini merupakan INTEGRASI dengan seluruh calon petugas haji, baik kesehatan dan non-kesehatan. Pelatihan ditujukan untuk mengembangkan kemampuan koordinasi
operasional dengan materi manasik ibadah haji, layanan umum dan layanan terpadu per-haji-an. Setiap peserta latih wajib mengikuti sepenuhnya. Proses pelatihan dilakukan secara disiplin dan peserta dapat dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS berdasarkan penilaian selama pembekalan.
9. Penetapan Petugas Kesehatan Haji. Penetapan sebagai petugas melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI. Penetapan dilakukan terhadap sejumlah petugas sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan kesehatan haji tahun berjalan. Berdasarkan penetapan tersebut, proses dokumen perjalanan haji dilakukan/diproses. Bilamana kebutuhan petugas lebih sedikit daripada jumlah petugas yang ditetapkan, maka sebagian akan ditempatkan sebagai petugas cadangan.
10. Pengerahan/Penugasan Petugas. Pengerahan petugas akan dilaksanakan sesuai rencana perjalanan haji dan jadual penerbangan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Pengajuan Lamaran Bagi yang berminat, silakan apply lamaran Anda di laman : http:// puskeshaji.depkes.go.id/
Catatan:
-Seluruh tahapan proses rekrutmen TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
-Untuk proses kemajuan setiap tahapan dan rentang waktunya, Sekretariat Rekrutmen PKHI, dhi Pusat Kesehatan Haji, Kementerian Kesehatan RI akan memberikan informasi resmi.
-Penyelenggaraan proses rekrutmen, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
-Setiap data yang diberikan, insyaAllah dijaga secara maksimal.
-Harap kepada peminat untuk tidak memberikan akses masuk AKUN (user-name dan password) kepada orang lain.
-Kerugian oleh penyalahgunaan akses AKUN atau salah isian menjadi tanggungjawab peminat.
-Mari Wujudkan Kepemerintahan Yang Bersih, Akuntabel dan Terbebas dari Praktik Korupsi.
-Semoga Indonesia menjadi Negri Yang Baik dan Makmur, serta selalu mendapatkan Ampunan ALLAH SWT.